Mekanisme/Tata cara pembuatan paspor baru. Khususnya untuk mereka yang ingin mengurus pembuatan paspor baru sendiri langsung di Kantor Imigrasi. Pada hakikatnya, ada tiga tahapan.
- Penyerahan berkas
2. Pembayaran-Pemotretan-Wawancara-Scan Sidik Jari.
3. Pengambilan Paspor
Penyerahan Berkas Pembuatan Paspor Baru
Yang dipersiapkan :
- Dokumen berkas-berkas asli yaitu :
- KTP
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran,
- Buku nikah, bagi yang sudah menikah
- Ijazah terakhir, dan/atau surat baptis
- Note : Bagi yang akan bekerja di luar negeri diperlukan Surat izin dari instansi yang berwenang (surat sponsor dan surat-surat lainnya)(untuk yang ini saya kurang begitu paham)(mungkin ada persyaratan lebih lanjut)
- Bawa ballpoint HITAM. Untuk menulis
- Makanan dan Minuman untuk sarapan ala kadarnya
Yang dilakukan :
- Mengantri untuk mengambil nomor antrian.
- Datang ke kantor Imigrasi pagi-pagi sekali.
- Mesin nomor antrian baru dioperasikan pada pukul 07.00 pagi. Duduklah menunggu dengan tertib.
- Jika sudah sampai pada giliran anda, petugas akan memberikan nomer antrian berikut Map Kuning berisi formulir permohonan.
- Setelah nomer antrian didapat. Segeralah menuju ke tempat fotokopi / koperasi karyawan untuk memfotokopi berkas yang diperlukan. Petugas fotokopi sudah tau sekali apa yang harus difotokopi, berapa banyak dan bagaimana ukurannya.
- Jika anda lupa meminta Map Kuning Imigrasi pada Petugas, maka anda bisa juga membeli Map Kuning tersebut di tempat fotokopi ini.
- Isi formulir dengan saksama, masukkan semua berkas fotokopi ke dalam map kuning. Sambil menunggu nomer anda dipanggil.
- Jam 08.00 loket penyerahan berkas akan dibuka
- Perhatikan nomer antrian anda. Jangan sampai terlewat. .
- Jika nomer anda dipanggil … serahkan Map Kuning yang sudah diisi. Petugas akan memeriksa kelengkapannya. Dan juga satu dua kali menanyakam dokumen yang asli untuk diperlihatkan dan dicocokkan.
- Petugas jika sudah selesai memeriksa, akan memberikan anda secarik kertas : Tanda Terima Permohonan
- Perhatikan di Tanda Terima Tersebut … akan tertulis disana TANGGAL kapan anda diminta datang kembali untuk proses selanjutnya. (biasanya dua atau tiga hari setelah tanggal penyerahan)
Pada tulisan selanjutnya kami akan sampaikan tahapan ke dua dalam mekanisme pembuatan paspor baru. Yaitu tahapan Pembayaran-Pemotretan-Wawancara-Scan Sidik Jari.